identifikasi cacat kayu
Berdasarkan kategorinya cacat terbagi atas :1.Cacat bentuk
yaitu penyimpangan atau kelainan dalam pada kayu terhadap
bentuknya yang normal. Contohnya membusur (bowing), melengkung
(crooking / spring), melintang (twisting) dan lain-lain.
2.Cacat badan
yaitu penyimpangan atau kelainan yang terdapat pada keempat
sisi kayu dan bukan merupakan cacat bentuk. Contonya adalah mata kayu
(knots), retak (checks), pecah (shakes), dan lubang serangga.
3. Cacat bontos
yaitu penyimpangan atau kelainan yang terdapat pada bagian
bontos kayu dan bukan merupakan cacat bentuk dan cacat badan.
Contohnya adalah hati kayu.
Persyaratan cacat adalah cara persyaratan mutu berdasarkan kepada jenis ,
jumlah , dan atau besarnya cacat maksimal yang diperkenankan, dengan
memperhatikan lokasi dan hubungannya dengan cacat-cacat lain.
Beberapa deinisi cacat yang sesuai acuan normatif Standar Nasional
Indonesia (SNI 01-5007.1-2003), antara lain :
1.Alur adalah suatu lekukan pada permukaan batang kayu.
2.Buncak-buncak (Bc) adalah cacat kayu berupa benjolan atau bukan
benjolan 3 titik pada badan kayu bundar tetapi tidak berupa mata kayu
yang mempengaruhi permukaan.
3.Gabeng (Gg) merupakan keadaan kayu yang menyerupai rapuh yang
dapat dilihat pada bontos kayu.
4. Gerowong (Gr) : lubang besar pada bontos kearah panjang kayu, baik
tembus maupun tidak tembus tanpa atau dengan tanda-tanda pembusukan.
5.Gubal (Gu) adalah bagian dari kayu yang terdapat diantara kulit dan kayu
teras, pada umumnya berwarna lebih terang dari kayu terasnya serta
kurang awet.
6.Kebundaran adalah bentuk kayu yang ditetapkan dengan cara
membandingkan diameter terkecil dengan diameter terbesar pada setiap
bontosnya dalam persen.
.jpg)