Minggu, 28 April 2013

identifikasi umum cacat pada kayu bulat


identifikasi cacat kayu

Berdasarkan kategorinya cacat terbagi atas :
1.Cacat bentuk
yaitu penyimpangan atau kelainan dalam pada kayu terhadap 
bentuknya yang normal. Contohnya membusur (bowing), melengkung 
(crooking / spring), melintang (twisting) dan lain-lain.

2.Cacat badan
 yaitu penyimpangan atau kelainan yang terdapat pada keempat 
sisi kayu dan bukan merupakan cacat bentuk. Contonya adalah mata kayu 
(knots), retak (checks), pecah (shakes), dan lubang serangga.

3. Cacat bontos
 yaitu penyimpangan atau kelainan yang terdapat pada bagian 
bontos kayu dan bukan merupakan cacat bentuk dan cacat badan. 
Contohnya adalah hati kayu.

Persyaratan cacat adalah cara persyaratan mutu berdasarkan kepada jenis , 
jumlah , dan atau besarnya cacat maksimal yang diperkenankan, dengan 
memperhatikan lokasi dan hubungannya dengan cacat-cacat lain.

Beberapa deinisi cacat yang sesuai acuan normatif Standar Nasional 
Indonesia (SNI 01-5007.1-2003), antara lain :
1.Alur adalah suatu lekukan pada permukaan batang kayu.
2.Buncak-buncak (Bc) adalah cacat kayu berupa benjolan atau bukan 
benjolan 3 titik pada badan kayu bundar tetapi tidak berupa mata kayu 
yang mempengaruhi permukaan. 
3.Gabeng (Gg) merupakan keadaan kayu yang menyerupai rapuh yang 
dapat dilihat pada bontos kayu.
4. Gerowong (Gr) : lubang besar pada bontos kearah panjang kayu, baik 
tembus maupun tidak tembus tanpa atau dengan tanda-tanda pembusukan. 
5.Gubal (Gu) adalah bagian dari kayu yang terdapat diantara kulit dan kayu 
teras, pada umumnya berwarna lebih terang dari kayu terasnya serta 
kurang awet.
6.Kebundaran adalah bentuk kayu yang ditetapkan dengan cara 
membandingkan diameter terkecil dengan diameter terbesar pada setiap 
bontosnya dalam persen.

7.Kesilindrisan merupakan bentuk kayu yang ditetapkan dengan cara 
membandingkan selisih dp dan du dengan panjang kayu dalam persen.
8.Kunus adalah cacat pada bontos kayu berupa cabang akibat dari kesalahan 
teknis menebang. 
9.Lengar (Lr) adalah merupakan lekukan pada batang kayu yang umumnya 
disebabkan oleh kebakaran atau sebab lainnya 
10. Mata kayu (Mk) adalah bekas cabang atau ranting pada permukaan kayu 
dengan penampang lintang berbentuk bulat atau lonjong.
11. Pakah : bontos kayu dipotong pada pertemuan antara 2 (dua) cabang 
ditandai dengan adanya 2 (dua) hati dan terpisahnya lingkaran tumbuh.
12. Pecah belah (Pe/be) adalah terpisahnya serat kayu melebar sehingga 
merupakan celah dengan lebar 2 mm atau lebih dan menembus teras.
13. Pecah banting (Pebt) adalah pecah yang tidak beraturan terjadi pada 
waktu penebangan.
14. Pecah busur (Pb) adalah pecah yang sejajar dengan busur bontos kayu 
atau searah dengan lingkaran tumbuh sehingga merupakan busur 
lingkaran ≤ setengah lingkaran.
15. Pecah gelang (Pg) adalah pecah yang sejajar dengan busur bontos kayu 
atau searah dengan lingkaran tumbuh sehingga merupakan busur 
lingkaran > setengah lingkaran.
16. Pecah hati adalah terpisahnya serat dimulai dari hati memotong terhadap 
lingkaran tumbuh. 
17. Pecah lepas adalah akibat bagian dari badan kayu yang hilang / lepas ke 
arah ke arah memanjang.
18. Pecah slemper adalah pecah sejajar pada bontos yang tidak menembus 
badan kearah memanjang, tetapi sebagian kayunya masih menyatu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar