identifikasi cacat kayu
Berdasarkan kategorinya cacat terbagi atas :1.Cacat bentuk
yaitu penyimpangan atau kelainan dalam pada kayu terhadap
bentuknya yang normal. Contohnya membusur (bowing), melengkung
(crooking / spring), melintang (twisting) dan lain-lain.
2.Cacat badan
yaitu penyimpangan atau kelainan yang terdapat pada keempat
sisi kayu dan bukan merupakan cacat bentuk. Contonya adalah mata kayu
(knots), retak (checks), pecah (shakes), dan lubang serangga.
3. Cacat bontos
yaitu penyimpangan atau kelainan yang terdapat pada bagian
bontos kayu dan bukan merupakan cacat bentuk dan cacat badan.
Contohnya adalah hati kayu.
Persyaratan cacat adalah cara persyaratan mutu berdasarkan kepada jenis ,
jumlah , dan atau besarnya cacat maksimal yang diperkenankan, dengan
memperhatikan lokasi dan hubungannya dengan cacat-cacat lain.
Beberapa deinisi cacat yang sesuai acuan normatif Standar Nasional
Indonesia (SNI 01-5007.1-2003), antara lain :
1.Alur adalah suatu lekukan pada permukaan batang kayu.
2.Buncak-buncak (Bc) adalah cacat kayu berupa benjolan atau bukan
benjolan 3 titik pada badan kayu bundar tetapi tidak berupa mata kayu
yang mempengaruhi permukaan.
3.Gabeng (Gg) merupakan keadaan kayu yang menyerupai rapuh yang
dapat dilihat pada bontos kayu.
4. Gerowong (Gr) : lubang besar pada bontos kearah panjang kayu, baik
tembus maupun tidak tembus tanpa atau dengan tanda-tanda pembusukan.
5.Gubal (Gu) adalah bagian dari kayu yang terdapat diantara kulit dan kayu
teras, pada umumnya berwarna lebih terang dari kayu terasnya serta
kurang awet.
6.Kebundaran adalah bentuk kayu yang ditetapkan dengan cara
membandingkan diameter terkecil dengan diameter terbesar pada setiap
bontosnya dalam persen.
7.Kesilindrisan merupakan bentuk kayu yang ditetapkan dengan cara
membandingkan selisih dp dan du dengan panjang kayu dalam persen.
8.Kunus adalah cacat pada bontos kayu berupa cabang akibat dari kesalahan
teknis menebang.
9.Lengar (Lr) adalah merupakan lekukan pada batang kayu yang umumnya
disebabkan oleh kebakaran atau sebab lainnya
10. Mata kayu (Mk) adalah bekas cabang atau ranting pada permukaan kayu
dengan penampang lintang berbentuk bulat atau lonjong.
11. Pakah : bontos kayu dipotong pada pertemuan antara 2 (dua) cabang
ditandai dengan adanya 2 (dua) hati dan terpisahnya lingkaran tumbuh.
12. Pecah belah (Pe/be) adalah terpisahnya serat kayu melebar sehingga
merupakan celah dengan lebar 2 mm atau lebih dan menembus teras.
13. Pecah banting (Pebt) adalah pecah yang tidak beraturan terjadi pada
waktu penebangan.
14. Pecah busur (Pb) adalah pecah yang sejajar dengan busur bontos kayu
atau searah dengan lingkaran tumbuh sehingga merupakan busur
lingkaran ≤ setengah lingkaran.
15. Pecah gelang (Pg) adalah pecah yang sejajar dengan busur bontos kayu
atau searah dengan lingkaran tumbuh sehingga merupakan busur
lingkaran > setengah lingkaran.
16. Pecah hati adalah terpisahnya serat dimulai dari hati memotong terhadap
lingkaran tumbuh.
17. Pecah lepas adalah akibat bagian dari badan kayu yang hilang / lepas ke
arah ke arah memanjang.
18. Pecah slemper adalah pecah sejajar pada bontos yang tidak menembus
badan kearah memanjang, tetapi sebagian kayunya masih menyatu.
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar